Karena keduanya terdapat perbedaan. Yaitu kepala daerah merupakan jabatan tunggal, sedangkan anggota legislatif jabatan kolektif.
Berdasarkan pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan, calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Kemudian, tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati dan Penjabat Walikota.
Poin selanjutnya menegaskan, menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan .
Jadi berdasarkan pasal tersebut diatas yang diatur mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah hanya calon yang dari legislatif.
Sedangkan calon dari eksekutif tidak
demikian. Pun, kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden tidak harus mengundurkan diri karena sudah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017.
Lebih lanjut Berty mengungkapkan,
pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
“Memang kalau kita mencermati sekilas dari pasal-pasal tersebut diatas seperti adanya diskriminatif, karena jabatan kepala daerah dan jabatan anggota legislatif. Mereka sama-sama jabatan poilitik dan sama-sama dipilih oleh rakyat secara langsung.
Namun menurut pendapat saya, aturan tidak seperti itu (diskriminatif) . Kita simak bahwa diskriminasi adalah memperlakukan hal berbeda terhadap hal yang sama dan sebaliknya bukan diskriminasi perlakuan yang berbeda terhadap yang memang berbeda.
Sedangkan arti diskriminasi menurut KBBI adalah perbedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama dan sebagainya,” tegas pengurus JPPR Jatim ini. (Red/yun).
