Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat Daryono mengatakan, memang lahan pekuburan itu tidak masuk dalam pengenaan PBB. Sebab pekuburan merupakan fasilitas umum.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, seandainya lahan tersebut dikomersialkan, pemkab dan jajaran terkait akan kembali melakukan kajian-kajian. “Apakah bisa dan layak dikenakan PBB sebagai pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) ataukah tidak.
Kita perlu lakukan kajian dan pendataan terhadap lahan-lahan pekuburan yang dikabarkan di komersilkan tersebut,” kata Daryono, yang saat itu tengah dinas luar di Surabaya, Selasa (5/3).
Menurut mantan kepala Dinas Pendidikan ini, BKD akan menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, utamanya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, guna melakukan kajian-kajian dan pendataan.
“Bagaimana hasilnya baru bisa ditetapkan sebagai wajib pajak atau bukan. Ya ini akan kita tindaklanjuti,” ujar Daryono. (Red/yun).
