Dan semoga Aparat Hukum segera menindak tegas pada Pemilik SPBU tersebut, karena BBM Subsidi yang seharusnya diterima manfaat nya oleh masyarakat miskin, ini malah jadi manfaat untuk para Mafia BBM.
Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Manajemen SPBU 14.305.156 Pasar Bengkel diduga telah mengabaikan larangan yang telah diatur.
Selain Undang-Undang Minyak dan Gas bumi yang diabaikan, diduga manajemen SPBU Pasar Bengkel juga mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, Kemudian diatur secara teknis melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan. (Tim).
