Karangasem, LIPUTAN68 | Krama Adat Bugbug yang tidak setuju dengan pembangunan Villa Detiga Neano Resort di Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem kembali turun ke jalan, pada Selasa (26/3/2024) siang. Mereka melakukan aksi bersama untuk memberikan support ke terpidana yang sudah bebas dari masa menjalani hukuman terkait kasus perusakan resort tersebut. Pantauan di lapangan, ribuan massa datang mengenakan pakaian adat dan mengendarai sepeda motor dan mobil. Bahkan, khusus bagi para terpidana diangkut dengan kendaraan bus yang disiapkan dengan awalnya berkumpul di Lapangan Tanah Aron, Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Karangasem. Keluarga terdakwa juga hadir untuk berikan support dan motivasi kepada 9 terpidana yang telah dibebaskan dan keluar dari pintu Lembaga Permasyarakatan (LP) Karangasem.
Karena dianggap sebagai pejuang oleh Krama Bugbug, maka hari kebebasan 9 terpidana perusakan resort langsung dijemput ribuan warga Bugbug yang langsung melakukan sembahyang bersama di depan LP Karangasem. Ritual persembahyangan bersama itu, kemudian dilanjutkan dengan berkonvoi ke pantai dan Pura Dalem Desa Adat Bugbug dengan rasa haru dan penuh suka cita. Di sisi lain, para petugas keamanan juga dikerahkan mencapai ratusan personil, di antaranya anggota Polres Karangasem, dan personel Satpol PP Karangasem, serta petugas dari instansi lain.
Kuasa hukum terpidana, dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, Ida Bagus Putu Agung, SH., mengatakan kedatangan warga ke LP Karangasem murni karena spontanitas. Mereka ingin memberikan support dan dukungan moril ke Krama Adat Bugbug yang mendapat hari kebebasan. “Yang datang yakni warga Bugbug dan keluarga terpidana. Untuk memberi support dan semangat,” katanya. Ia menyebutkan, ada tiga berkas terpisah untuk 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, berkas pertama atas nama I Komang Suardika als Tokal, dkk (tersangka 10 orang) disangkakan melanggar kesatu Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP dan pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHPP.
Selanjutnya, berkas atas nama I Nyoman Komang Arnaya als Leber, dkk (tersangka 3 orang) disangkakan melanggar pasal 187 KUHP atau pasal 167 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Terakhir adalah berkas ketiga tersangka I Kadek Ariawan als Derek,dkk (tersangka 3 orang) yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. “Kasus ini berjalan dibagi menjadi tiga berkas yang berbeda dengan nomor perkara yang berbeda, dengan dakwaan hampir sama. Namun yang terbukti di pengadilan hanya ‘Kekerasan Terhadap Barang Secara Bersama-sama’, Waktu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) menuntut 10 bulan untuk terdakwa laki-laki, sementara terdakwa perempuan hanya dituntut 8 bulan penjara. Oleh Mejelis Hakim berpendapat berbeda dengan Jaksa yang selanjutnya memutuskan bahwa semuanya divonis selama 6 bulan 20 hari,” bebernya.
