Kasus Pencurian di PT Ekakarya Jatayumas Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Adapun barang yang hilang berupa besi Ripple Piate sebanyak 6 peace dengan total kerugian Rp20 juta. Menurutnya para pelaku pencurian berhasil masuk ke dalam perusahaan tersebut dengan cara membongkar dan membobol tembok.

Lalu para pelaku menutupi tembok tersebut dengan seng viber yang berada di tempat tersebut. Atas kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp20 juta yang kemudian datang ke kantor SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Terkait hal tersebut, Senior Manager HRD & K3, Tengku Ahmad Jajuli berharap kepada kapolrestabes Medan melalui kasat reskrim Polrestabes Medan, agar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan. (REL)

BAGIKAN KE :