Dijemput Rasa Haru Ribuan Krama, 3 Pejuang Terakhir Desa Adat Bugbug Hirup Udara Bebas

Liputan HUKUM315 views

Karangasem, LIPUTAN68 | 3 krama Desa Adat Bugbug, Karangasem yang dianggap sebagai pejuang terakhir yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Karangasem, pada Minggu pagi (7/4/2024), akhirnya bisa bernafas lega untuk menghirup udara bebas. Kebebasan para pejuang krama Desa Adat Bugbug yang tidak setuju dan tetap menolak dengan keras pembangunan Villa Detiga Neano Resort di Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem itu, disambut oleh ribuan krama dengan penuh bahagia dan rasa haru. Mereka ternyata datang secara spontanitas sebagai wujud solidaritas dengan kembali aksi turun bersama ke jalan. Mereka melakukan aksi bersama untuk memberikan support kepada terpidana yang sudah bebas dari masa menjalani hukuman, terkait kasus perusakan resort mewah tersebut. Pantauan di lapangan, untuk ketiga kalinya, ribuan massa datang mengenakan pakaian adat Bali madya, dengan mengendarai sepeda motor dan sejumlah mobil itu, awalnya berkumpul bersama Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik, sekira pukul 08.00 WITA. Selanjutnya bersama-sama konvoi dengan tertib dan lancar di jalan, hingga menempuh waktu sekitar 1 jam tiba di LP Amlapura. Di sisi lain, sejumlah personil petugas keamanan, juga dikerahkan, di antaranya anggota Polres Karangasem, dan personel Satpol PP Karangasem, serta petugas dari instansi lain.

Liputan JUGA  Kapolsek Didampingi Camat Dan Kades Tinjau lokasi Perjudian Di Wilayah Pantai Cermin 
Hari kebebasan 9 terpidana perusakan Villa Detiga Neano Resort langsung dijemput ribuan warga Bugbug yang langsung melakukan sembahyang bersama. (ist)

Keluarga terpidana pun, juga hadir untuk berikan support dan motivasi, saat menjemput 3 pejuang yang telah dibebaskan dengan keluar satu per satu dari pintu tahanan LP Karangasem. Selanjutnya mereka melakukan ritual wujud syukur dengan bersembahyang bersama di Pura Padmasana LP Karangasem. Usai melakukan ritual persembahyangan bersama itu, kemudian melanjutkan ritual pembersihan diri atau pangelukatan dengan berkonvoi ke pantai, dan diakhiri dengan bersembahyang bersama di Pura Dalem Desa Adat Bugbug. Tampak raut wajah dengan penuh suka cita yang digambarkan oleh ketiga pejuang tersebut, setelah menyusul 13 pejuang yang sudah lebih dulu dibebaskan. “Pembebasan terakhir 3 orang dari 16 orang yang ditahan, karena dianggap sebagai pejuang oleh Krama Bugbug, maka tepat di hari kebebasan mereka, juga langsung dijemput ribuan warga Bugbug dan langsung melakukan sembahyang bersama di depan LP Karangasem,” ungkap Kuasa hukum terpidana, Ida Bagus Putu Agung, SH., dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, seraya mengatakan kedatangan warga ke LP Karangasem itu murni karena solidaritas dan secara spontanitas. Mereka ingin memberikan support dan dukungan moril kepada krama Desa Adat Bugbug yang mendapatkan hari kebebasan.

Liputan JUGA  Diduga OTT, Tim Unit Satreskrim Polres Sergai Ciduk Kadis Sosial

“Kami ini datang bersama ribuan warga Bugbug dan semua keluarga terpidana juga ikut menjemput. Kedatangan kami hanya untuk memberi support dan semangat,” katanya. Ia menjelaskan sebelumnya, ada tiga berkas terpisah untuk 16 orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, berkas pertama atas nama I Komang Suardika als Tokal, dkk (tersangka 10 orang) disangkakan melanggar kesatu Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP dan pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHPP. Selanjutnya, berkas atas nama I Nyoman Komang Arnaya als Leber, dkk (tersangka 3 orang) disangkakan melanggar pasal 187 KUHP atau pasal 167 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Terakhir adalah berkas ketiga tersangka I Kadek Ariawan als Derek,dkk (tersangka 3 orang) yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. “Kasus ini berjalan dibagi menjadi tiga berkas yang berbeda dengan nomor perkara yang berbeda, dengan dakwaan hampir sama. Namun yang terbukti di pengadilan hanya ‘Kekerasan Terhadap Barang Secara Bersama-sama’, Waktu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) menuntut 10 bulan untuk terdakwa laki-laki, sementara terdakwa perempuan hanya dituntut 8 bulan penjara. Oleh Mejelis Hakim berpendapat berbeda dengan Jaksa yang selanjutnya memutuskan bahwa semuanya divonis selama 6 bulan 20 hari,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *