Pembayaran DBH Pemprovsu ke Kabupaten/Kota Diragukan

Mandatory spending ini bertujuan mengurangi masalah ketimpangan ekonomi dan sosial. Tentunya bagi Pemprov Sumut hal ini merupakan pilihan sulit, apa yang lebih prioritas,” ungkapnya.

Kabupaten/kota di Sumut, tambahnya, juga berharap Pemprov Sumut segera membayar DBH, mengingat mereka juga membutuhkan haknya untuk mengatasi persoalan yang sama.

Andi Nasution juga menyampaikan, berdasarkan pantauan pihaknya terhadap aplikasi Progres Report Pengendalian Pembangunan (PRP2) Sumut per 19 April 2024, sama sekali belum terlihat adanya pembayaran utang DBH ke kabupaten/kota.

Meski pun Kepala BKAD Muhammad Rahmadani mengaku sudah membayar DBH yang lalu dan tahap proses untuk berikutnya, lanjut Andi, tapi fakta aplikasi PRP2 tidak menunjukkan hal yang berbanding lurus.

“LIRA meragukan hal itu, dan terkesan hanya retorika. Bagaimana Sumut bisa hebat dan lebih baik kalau kondisinya seperti ini,” pungkasnya. (*)

BAGIKAN KE :