Akhirnya Bunda NW Bebas Tidak Terbukti Bersalah Secara Hukum

“Sejak awal sudah kami sampaikan kliennya tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan, jadi kami biarkan agar pihak Penyidik harus Objektif juga Profesional untuk mengkaji serta mencari fakta akan tetapi para Penyidik tidak dapat melaksanakan petunjuk oleh pihak Kejaksaan melengkapi alat buktinya, atas sangkaan yang ditujukan pada Bunda NW yang tertuang pada Pasal 24 KUHAP jadi Bunda NW terbebas demi Hukum, ungkap Alamsyah.

Ketua DPC Peradi Deli Serdang – Serdang Bedagai selaku Penasehat Hukumnya juga menyebutkan, pada perkara tersebut, Keluarga dari Bunda NW merasa keberatan dan kami akan melakukan upaya hukum.

Alamsyah, juga bilang,
” Kami akan melakukan upaya Hukum secara Pidana serta Perdata juga Etik terhadap pihak Ditkrimum Polda Sumut dan Subdit IV Renakta
serta Pelapornya akan kami tuntut balik “, tutup Ketua DPC Peradi Deli Serdang – Serdang Bedagai. (Dipa).

BAGIKAN KE :