2025 Empat Kursi JPTP Lingkup Pemkab Pacitan Lowong. Bupati Belum Bisa Berkutik. Kenapa, Ini Penjelasannya

“Ketentuan aturan itu yang membatasi kewenangan seorang kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat, sebelum limit waktu enam bulan terlampaui,” ujar pejabat alumni sekolah kedinasan ini, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon aplikasi chatting WhatsApp, Rabu (12/6).

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Pacitan, Agus Susanto secara terpisah mengatakan, terkait jadwal pelantikan pasangan bupati/wakil bupati terpilih pada Pilbup 2024, bukan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.

“KPU hanya sampai penetapan pasangan calon terpilih. Dan memfasilitasi ketika ada sengketa atau perkara konstitusi yang berkaitan dengan hasil pemilihan. Soal jadwal pelantikan, itu bukan ranah kami,” ujar Agus.

PLH Ketua KPU Pacitan Agus Susanto.

Masih menurut Agus, untuk tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.

Kemudian terkait penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, kata Agus, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi, paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregristrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” jelasnya.

Mengenai pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih, komisioner KPU satu periode ini menegaskan, sepanjang tidak ada permohonan perkara hasil pemilihan (PHP). “Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Kemudian apabila ada permohonan PHP, paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :