Pacitan,Liputan 68.com- Guna percepatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2024, bagi para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank Jatim.
“Kenapa kita membuka kerjasama dengan pihak bank, yang pertama untuk penyaluran BLT secara non tunai. Selain itu juga mempercepat, menjamin keamanan saat proses pencairan, serta mempermudah kepada penerima manfaat.
Serta juga memastikan bantuan itu sampai pada penerima manfaat,” ujar Kepala Dinas Sosial Pacitan, Sumoro Hadi, usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Jatim, Rabu (26/6).
