“Parahnya lagi bukan hanya dalam proses tender namun dalam pelaksanaan teknis proyek-proyek oleh Dinas PUPR Lampung Timur pun diduga terjadi praktik korupsi, faktanya dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana Kejari Lampung Timur senilai Rp. 2.479.809.183, 58,- yang dikerjakan oleh CV. Glegar Mangku Dunia dan sebagai PPK yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, disinyalir perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan proyek tersebut, hal ini diperkuat adanya dokumen SKA Ahli K3 dengan SMK3 konstruksi merupakan sertifikat bodong, lantaran disinyalir hanya dokumen sewa, selain itu jaminan pelaksanaan juga bodong karena tidak bisa dicairkan sebesar Rp. 123.990.459,-, dan parahhnya lagi PPK tidak mengenakan denda atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut jika ditotal minimal Rp. 267. 819.391,83,-, dan masih terdapat proyek-proyek lain yang diduga dikerjakan asal-asalan”, pungkas Seno Aji.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, maka DPP KAMPUD menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kali ini pada Kantor Kejati Lampung dan kemungkinan bisa diteruskan juga ke kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara dan gratifikasi, kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Nanda. /liputan68-aj
Red
