BKN Anulir SK Pj Bupati Taput, Sekda Indra Simaremare Dikembalikan ke Jabatan Semula

“Tetapi kemudian beliau membentuk tim yang terdiri dari beliau sendiri sebagai ketua timnya, sekretarisnya kepala BKD provinsi, lalu kepala Inspektorat Sumut, dan setelahnya mengeluarkan surat keputusan pembebastugasan tersebut,” pungkasnya.

Anulir
Kanreg BKN Wilayah VI Medan diketahui telah mengeluarkan surat Nomor: 539KR.VU/BKN/X/2024 Medan tertanggal 9 Oktober 2024. Surat ini untuk menindaklanjuti bantahan atau keberatan Sekdakab Taput, Indra Simaremare atas pembebastugasan dirinya dari jabatan tersebut sebagaimana surat keputusan Pj bupati.

BKN Medan dalam surat itu menyampaikan tiga poin penting. Pertama bahwa SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Kedua, Pj bupati Taput diminta mencabut keputusannya tersebut agar mengembalikan Indra Simaremare ke dalam jabatan semula. Ketiga, agar segera menindaklanjuti rekomendasi Audit Manajemen ASN Kanreg VI BKN Medan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada mereka dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak surat diterima.

Fokus Perbaikan
Kepala BKD Setdaprovsu, Aprilla Siregar, mengatakan tujuan pihaknya ke Pemkab Taput untuk memastikan administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Taput berjalan dengan lancar mengingat Pilkada serentak tinggal 1,5 bulan lagi.

Liputan JUGA  PENDERITA EPILEPSI DITEMUKAN TEWAS DI TENGAH LAUT BONDALEM

“Kami harapkan marilah tunjukkan kita sebagai ASN tetap netral, jagalah kondusivitas di Taput karena Pilkada sudah dekat. Jangan lagi pertontonkan ketidakharmonisan antara Pj bupati dengan sekda kepada ASN dan masyarakat. Jalankanlah tugas-tugas yang telah diberikan dengan baik untuk melayani rakyat Taput,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Soal surat dari Kanreg VI BKN Medan yang meminta jabatan Sekdakab Taput dikembalikan ke jabatan semula, pihaknya belum menelaah sampai ke sana. Karena fokus saat ini ingin melakukan pembinaan atas kekisruhan yang terjadi antara Pj bupati dengan sekda.

“Sepertinya Pj bupati juga ada bersurat ke Kemendagri soal ini, namun kami belum mengetahui perkembangan terbarunya seperti apa,” ujarnya.

Liputan JUGA  Anggota DPRD Sumut: PT TPL Terindikasi Rambah Kawasan Hutan Lindung

Ia menekankan kedatangan pihaknya ke Pemkab Taput bukan dalam konteks membahas surat keputusan Pj bupati Taput yang mengeluarkan surat pembebastugasan Sekda Indra Simaremare. Bukan pula ingin melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare.

“Saya juga kaget dan baru tahu bahwa Pak Simaremare itu adalah pejabat pusat dari Kemendagri. Tapi sekali lagi tujuan kami murni ke Taput untuk melaksanakan pembinaan dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Taput berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Memang benar sekda sebagai pejabat tertinggi untuk memimpin administrasi pemerintahan, tetapi kiranya dia juga tetap menghormati atasannya sebagai pembina kepegawaian, itu saja poinnya,” pungkas Aprilla. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *