Naskah Rancangan Keputusan Bupati tidak ada judul keputusan, konsideran yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah.
2. Baru dua bulan setelah dilantik, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Instruksi Bupati Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan disiplin pegawai dan tertib administrasi bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Taput tertanggal 5 Juni 2024. Dimana pada poin ke 8 menginstruksikan agar mempersiapkan pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama termasuk penyediaan anggarannya, sementara Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama telah dilaksanakan sekitar Februari 2024.
Instruksi pelaksanaan Uji Kompetensi ini terkesan dipaksakan mengingat kondisi APBD yang sangat terbatas dan seharusnya Pj Bupati fokus pada tugas utamanya yakni: menjaga keamanan dan ketertiban, menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 serta mengendalikan inflasi di daerah.
Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN.
3. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli. Hal ini dapat dilihat dari:
a.Disposisi Pj Bupati pada surat undangan Fraksi Nusantara DPRD Sumut tanggal 11 Juni 2024 hal undangan kegiatan jalan santai dan senam massal yang ditandatangani oleh Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) sebagai Ketua Fraksi yang notabene merupakan bakal calon Bupati Taput.
b.Surat Undangan Bupati Taput Nomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 hal undangan kegiatan jalan santai dan senam massal yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan para Kepala Bagian Setdakab Taput. (*)
