MEDAN — LIPUTAN68.COM — Inspektur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun dan Penjabat (PJ) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing menghadiri pemeriksaan Ombudsman RI terkait pembebastugasan Indra Simaremare selaku Sekda Taput, Senin (21/10).
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean membenarkan kehadiran kedua pejabat tersebut.
James Panggabean menyatakan bahwa Inspektur Sumut, Lasro Marbun membenarkan bahwa dirinya adalah salah satu anggota tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Indra Simaremare.
“Hal yang sama juga disampaikan oleh PJ Bupati Taput kepada Ombudsman. PJ Bupati Taput juga menegaskan bahwa tim pemeriksa dibentuk berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) dan Itjen Kemendagri berdasarkan situasi dan menjaga kondusifitas di Taput serta agar roda pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar James.
“Baik Inspektur dan PJ Bupati membenarkan bahwa sudah ada tiga dokumen surat, yang dilayangkan terhadap Simaremare terkait pemeriksaan ini. Surat pertama panggilan tidak dihadiri Indra Simaremare, panggilan kedua dihadiri namun menyanggah berdasarkan surat Deputi Wasdal BKN RI, dan panggilan ketiga tidak dihadiri,” tambah James.
