Dalam paparan sosialisasinya, Kasi Datun, Bambang Irawan mengulas materi terkait dengan delik tindak pidana bidang perbankan dan mitigasi resiko PMH Tipikor dan Tindak Pidana lainnya, sementara itu
Kasubsi timkum Meilita Hasan menjelaskan tentang penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, kemudian disampaikan juga perihal tugas dan fungsi Datun sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
Pada saat kegiatan juga disampaikan keberhasilan Bidang Datun Kejaksaan Negeri bandar lampung daalam memulihkan kuangan negara dari kegiatan bantuan hukum non litigasi sebanyak kurang lebih Rp. 3.7 Milyar, yang meruoakan Tindak Lanjut dari 250 Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum Non Litigasi.
Hadir pula Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bpk Budiatmo Sudrajat, Pemimpin Cabang Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV Cabang Bandar Lampung Bpk Dani Sumardani, Pemimpin Group Operation BJB University Bpk Nur Aslam Arianto, Pemimpin Group Suporting Kantor Wilayah IV Bpk Erie Afriane, Beserta seluruh jajaran Grup Head Kantor Wilayah IV, Tim Account Officer Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Kanwil IV dan Tim Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV Cabang Bandar Lampung.
Materi yang disampaikan oleh JPN Kejari Bandar Lampung pun memperoleh apresiasi yang tinggi dari Peserta karena mendapatkan pengetahuan terkait dengan tupoksi Datun dan pemahanan tentang regulasi yang ada dalam pelaksanaan tugas. /liputan68-aj
Red