Pada perjanjian tersebut Pihak Pertama (Supriadi) mengganti rugikan sebidang tanah darat seluas 6 Rante di Dusun II seharga Rp. 385.000.000,- dan akan dibayar pada tanggal 30 November 2023 serta telah di panjarkan Rp. 146.000.000,- dan pada Tanggal 10 Mei 2023 ada tambahan pembayaran Rp. 15.000.000,-
Selanjutnya sisanya akan dilunasi pada akhir bulan November 2023 dan apabila tidak dilunasi sesuai perjanjian panjar yang telah dibayar sebesar Rp. 146.000.000,- akan hilang.
Pada perjanjian tersebut juga yang menjadi saksi Saripon selaku Bendahara STM dan A.Gunawan serta Satiji juga Pak Sisu.
Para warga Desa Petuaran Hilir meresa kecewa terhadap Ketua STM tersebut karena asal ditanyakan tentang Duit kutipan dari warga untuk pembelian Tanah tersebut selalu mengelak sehingga mereka membuat laporan ke Pihak Kepolisian karena para warga sangat membutuhkan sarana pemakaman sebab pemakaman yang lama lahannya sudah sempit sehingga mereka membutuhkan area lahan pemakaman baru dan para masyarakat Desa Petuaran Hilir berharap segera menindak Ketua STM tersebut karena mereka telah mengajukan Laporan ke Polres Sergai, tapi kasus Laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya tentang perihal yang dilakukan oleh Ketua STM Desa Petuaran Hilir, agar masalah pembelian Tanah Wakap tersebut segera terealisasi.
(TIM)
