Pasangan calon Rico-Zaki diketahui secara resmi telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030 lewat rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Lee Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu malam (5/2).
Penetapan itu diumumkan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024 lewat putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2).
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah membacakan penetapan Rico-Zaki sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030 pada rapat pleno terbuka itu.
Dalam putusan itu, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memenangi Pilkada Medan dengan memperoleh 297.498 suara atau 49,28 persen, unggul atas dua paslon lain yakni paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta paslon nomor urut 3, Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho.
Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Medan diketahui paslon nomor urut 2 Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5 persen serta Hidayatullah-Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2 persen. (*)
