Penetapan Rico-Zaki Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Diparipurnakan DPRD Medan

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Penetapan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2025-2030 diparipurnakan DPRD Medan pada Senin (10/2).

Sidang paripurna itu beragenda Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2021-2025 karena berakhir masa jabatannya, dan pengumuman hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih masa jabatan 2025-2030.

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memimpin langsung sidang paripurna didampingi para wakil ketua yakni Rajuddin Sagala, Zulkarnaen SKM, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wali Kota Medan, Bobby Nasution didampingi Pj Sekda, Topan OP Ginting, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2025-2030, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap. Hadir pula Ketua KPU Sumut, Mutia Atiqah beserta jajaran, unsur Forkopimda Kota Medan, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.

Menurut Wong Cun Sen, dengan berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Diketahui Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada tahun 2020, dan akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024. Untuk itu, hari ini kami umumkan usulan pemberhentian Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah ditetapkannya Wali Kota Wakil Wali Kota Medan terpilih hasil Pilkada 2024,” ucapnya.

Mewakili seluruh anggota DPRD Medan, Wong Cun Sen mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman yang telah memimpin dengan baik, berkolaborasi dengan DPRD mensinergikan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan.

BAGIKAN KE :