“Terkait efisiensi anggaran, Negara hadir untuk rakyat SEMUA TETAP TIDAK ADA PEMOTONGAN (Honorer) & untuk beasiswa Luar Negeri serta Dalam Negeri masih seperti biasa TIDAK ADA PENCABUTAN.”
Berkaitan dengan beredarnya SMS Gateway tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Daryono menegaskan, kalau informasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Terkait tata kelola keuangan, Pemkab Pacitan masih memedonmani amanat Inpres 1/2025 serta Keputusan Menteri Keuangan No 29/2025. “Pesan singkat tersebut tidak bisa dijadikan acuan,” kata Daryono saat dikonfirmasi, Jum’at (21/2/2025).
Terkecuali, sambung Daryono, jika pesan berjejaring tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, dengan turunnya peraturan sebagai payung hukum.
“Kalau tidak ada landasan hukumnya, ya tidak bisa dijadikan acuan dalam tata kelola keuangan di daerah,”tegasnya.(Red/yun).
