DELI SERDANG — LIPUTAN68.COM — Seorang warga Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Laporan polisi tersebut tercatat dalam LP nomor: LP/B/187/II/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, dengan tanggal 24 Februari 2025.
Kasus ini melibatkan Abdul Hadi, mantan Ketua Pengurus Tanah Wakaf di Desa Paya Gambar. Dugaan penggelapan bermula setelah Abdul Hadi dipecat dari jabatannya sebagai ketua pengurus tanah wakaf.
Pasca pemecatannya, Kepala Desa Paya Gambar, Harmaini, meminta agar Abdul Hadi menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama masa jabatannya. Hal ini mengingat tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai kuburan bagi warga desa tidak terurus dengan baik, meskipun warga selalu membayar iuran.
