Efisiensi Anggaran, Perangkat Daerah Tak Perlu Tunggu Perubahan DPA Untuk Pencairan Kegiatan. Kecuali

Yang pertama, anggaran dihilangkan dan yang kedua yaitu, anggaran yang diminta di efisiensi ke belanja lain yang sifatnya lebih produktif.

Pemda, lanjut Deni, juga tengah mempersiapkan dua skenario berkaitan dengan tata kelola keuangan paska terjadinya kebijakan refocusing tersebut.

Yang pertama, akan dilaksanakannya perubahan penjabaran atau perubahan APBD yang dipercepat.

Meski begitu, tahapan tesebut tidak akan memengaruhi mekanisme pencairan kegiatan yang ada di perangkat daerah. Seperti belanja ATK, perjalanan dinas dan sebagainya.

“Kecuali dana alokasi umum (DAU) spesifik, khususnya bidang infrastruktur dan dana alokasi khusus (DAK) fisik. Kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan sebelum adanya perubahan DPA,” tegas Deni.(Red/yun).

BAGIKAN KE :