Mantan Dosen STAINU Pacitan, Soroti Kinerja Sejumlah Personil Di BKP SDM. Diduga Gegara Abai Sampaikan Klarifikasi, Dua Mantan Mahasiswanya Harus Kehilangan Kesempatan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan

“Jangan dianggap sepele lo. Ini menyangkut nasib seseorang. Kalau sejak awal sudah tau terkait ketentuan persyaratan akreditasi program studi sesuai Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 4 Tahun 2013, kenapa kok tidak segera menyampaikan ke OPD pengusul. Sehingga mereka bisa mengikuti tahapan kenaikan tingkat melalui ujian dinas, seperti yang dilakukan 11 ASN lain yang kapan itu mengikuti ujian dinas di BKN Regional II Surabaya

Padahal surat usulan sudah disampaikan sejak tanggal 29 Oktober 2024 lalu, namun pihak BKP SDM baru mengembalikan berkas usulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan atas nama dua ASN tersebut, pada tanggal 3 Maret 2025.

Ini jelas-jelas tindakan sangat sembrono yang dilakukan sejumlah personil di BKP SDM,” bebernya.

Sunhaji juga blak-blakan menyampaikan, jauh hari sebelum adanya surat pengembalian berkas usulan tersebut, personil di bagian umum dan kepegawaian dari masing-masing OPD tempat dua ASN tersebut bekerja, seringkali mempertanyakan ke BKP SDM.

“Jawabannya katanya aman dan aman. Tapi diparuh waktu kok seperti itu. Saya curiga juga ini, apa kira-kira kepala bidang yang ngurusin ini tidak memiliki kemampuan dan kecakapan. Ini perlu adanya evaluasi agar kedepan tidak ada lagi ASN-ASN yang dibuat buntung seperti itu,” kritiknya.

Sementara itu Kepala BKP SDM Pacitan, Rudy Haryanto belum bisa dikonfirmasi media berkaitan dengan kasak-kusuk miring yang menerpa organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya itu.(Red/yun).

BAGIKAN KE :