Angin Surga Bagi Rekanan Non PKP Untuk Ikut Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah. Simak Penjelasan Kabag PBJ Setkab Pacitan Sigit Prabowo

Pacitan,Liputan 68.com- Angin surga kembali berhembus bagi rekanan non pengusaha kena pajak (Non PKP) untuk ikut dalam kegiatan pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah.

Awalnya, para rekanan Non PKP tersebut tidak memiliki kesempatan untuk mengakses kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Namun seiring terbitnya Nota Dinas NOMOR ND-291/PB.7/2025 dari Kementerian Keuangan RI, Dirjend Perbendaharaan, Direktorat Sistem Perbendaharaan, rekanan Non PKP kembali mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah.

Menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setkab Pacitan, Sigit Prabowo, nota dinas diatas sebagai penegasan atas PPN yang dipungut atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan Non PKP oleh bendahara.

“Regulasi tersebut sebagai payung hukum bagi para rekanan Non PKP untuk ikut memiliki kesempatan dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa di lingkup pemerintah,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Menurut Sigit, awalnya rekanan Non PKP memang tidak ada peluang untuk ikut menikmati kegiatan di lingkup pemerintah. Hal tersebut beriringan dengan kebijakan coretax pajak bagi semua rekanan yang hendak mengakses kegiatan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah.

Dimana di coretax tersebut, pengusaha Non PKP atau mereka yang beromzet dibawah 4,3 miliar, tidak akan bisa login.

Hal tersebut, sambung Sigit, dalam rangka mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan, yang diatur dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Serta ditindaklanjuti dengan, Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

BAGIKAN KE :