“Meski ini hanya jabatan sementara, namun bila dikerjakan dengan niat yang baik, maka bapak dan ibu telah menjadi saksi kemajuan Islam di masa mendatang, serta menjadikan insan yang cinta Al-Qur’an,” ujarnya.
DPDH nantinya bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap seluruh qori dan qoriah yang tampil selama pelaksanaan MTQ yang berlangsung mulai 19-26 April di Jalan Kol L Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Ketua LPTQ Kecamatan Medan Kota, Hj Erna Suriani dan Ketua LPTQ Kecamatan Medan Amplas, H Ahmad Muhajir, sebelumnya melayangkan protes dan meminta atensi wali kota atas tidak masuknya nama mereka dalam surat keputusan susunan Dewan Hakim pada MTQ ke-58 ini.
Pengurus LPTQ Kota Medan diakui keduanya tidak pernah mengklarifikasi apapun soal ketidak-ikutsertaan ini, namun anehnya justru memasukkan nama-nama praktisi Qur’an dari kabupaten lain untuk menggantikan mereka. Baik Erna maupun Muhajir menilai pengurus LPTQ Kota Medan kali ini tidak bijaksana dalam mengambil keputusan. (*)
