Jangan karena Nenek Petronela Tilis orang kecil maka laporannya dipingpong

“Kenapa penyidiknya justru merubah ke pasal 407. Kalau kemudian perubahan pasal ini benar adanya maka pertanyaannya adalah apa fungsi SPKT? Atau apakah pekerjaan SPKT tidak lineal dengan penyelidikan dan penyidikan?,” Tanya sumber tersebut.

Bila selanjutnya yang terjadi kasus hukum Petronela Tilis mandeg dan tidak berjalan maka anggapan sementara praktisi hukum menjadi benar bahwa kasus Petronela Tilis dipimpong; Lembaga Hukum Kepolisian dibuat tak berdaya.

“Hemat saya, Lembaga hukum Kepolisian secepatnya berbenah diri dan kembali mendudukan marwah undang-undang nomor : 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjukan taring Perkapolri nomor : 6 tahun 2019. Masa hanya karena satu dua orang yang berkepentingan nama baik lembaga besar ini dikorbankan. Mikir!,” kata sumber tersebut dengan nada sarkastik.

Pihaknya juga meminta dengan tegas agar Kapolda melalui Propam Polda segera memeriksa Oknum Penyidik yang menangani kasus hukum Petronela Tilis dan kemudian meluruskan kembali proses hukum sesuai dengan amanat undang-undang nomor : 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 pidana pengrusakan seturut Laporan Polisi di Polsektor Noemuti.

Bila selanjutnya yang terjadi kasus hukum Petronela Tilis mandeg dan tidak berjalan maka anggapan sementara praktisi hukum menjadi benar bahwa kasus Petronela Tilis dipimpong; Lembaga Hukum Kepolisian dibuat tak berdaya.

“Hemat saya, Lembaga hukum Kepolisian secepatnya berbenah diri dan kembali mendudukan marwah undang-undang nomor : 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjukan taring Perkapolri nomor : 6 tahun 2019. Masa hanya karena satu dua orang yang berkepentingan nama baik lembaga besar ini dikorbankan. Mikir!,” kata sumber tersebut dengan nada sarkastik.

Pihaknya juga meminta dengan tegas agar Kapolda melalui Propam Polda segera memeriksa Oknum Penyidik yang menangani kasus hukum Petronela Tilis dan kemudian meluruskan kembali proses hukum sesuai dengan amanat undang-undang nomor : 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 pidana pengrusakan seturut Laporan Polisi di Polsektor Noemuti.***

BAGIKAN KE :