Kepala Dinas PMD Pacitan Optimistis, Sampai 31 Juni 2025 Badan Hukum KDMP Di 167 Desa dan 5 Kelurahan Bisa Terbentuk

“Selain dari APBDes, permodalan KDMP juga bisa bersumber dari APBN, dana KUR maupun CSR. Saat ini skenario permodalan tersebut masih terus dirumuskan oleh pemerintah pusat.

Namun pada prinsipnya, semua desa dan kelurahan di Pacitan siap untuk membentuk KDMP sesuai jadwal waktu yang ditentukan,” terang Heri yang sampai detik ini masih dipercaya sebagai Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kabupaten Pacitan tersebut.

Heri optimistis, sampai dengan akhir Juni nanti badan hukum KDMP di seluruh desa dan kelurahan sudah terbentuk.

Hal tersebut merujuk Surat Menteri Desa Nomor B-150/PDP.04.01/V/2025 tentang
Percepatan Pembentukan dan Rapat Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Selambat-lambatnya tanggal 31 Mei nanti, seluruh desa dan kelurahan sudah melaksanakan musyawarah desa khusus, dan rapat anggota koperasi desa/kelurahan merah putih.

Sehingga pada 31 Juni legal formal KDMP sudah terbit. Dengan begitu KDMP sudah bisa beroperasi. Sekarang ini step by step, terus kita lakukan,” pungkasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :