Puluhan ODGJ Di Pacitan, Mendapatkan Jaminan Pengobatan Gratis. Bupati Aji Sat, Set, Wat, Wet Jalin Kerjasama Dengan Yayasan Duafa Di Ponorogo

Mereka kembali dipulangkan ke pihak keluarga setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan sebanyak 29 orang lainnya masih menjalani perawatan sampai sekarang ini.

Masih di kesempatan yang sama, Hesti mengatakan, program penyembuhan ODGJ secara gratis tersebut diprakarsai oleh Dinas Sosial dengan didasarkan pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 34.
yang menyatakan, anak terlantar dipelihara negara.

Amanat ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memelihara anak-anak terlantar, termasuk fakir miskin.

Negara, lanjut dia, memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak terlantar, seperti sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan moral, keagamaan, dan pelatihan keterampilan agar anak-anak dapat hidup mandiri.

Disinilah negara hadir untuk melaksanakan pemeliharaan anak terlantar yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum untuk mendukung pelaksanaan tugas ini.

“Sumber pendataan, berasal dari masing-masing puskesmas tempat para ODGJ tersebut tinggal. Kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial,” tukasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :