DENPASAR | Secara tegas, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru Provinsi Bali menolak penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.
KRIS Satu Ruang Perawatan yang direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2025 itu dinilai tidak berpihak pada pekerja berpenghasilan rendah dan berpotensi mempersempit akses layanan kesehatan.
KRIS diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Kelas Rawat Inap pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Menurutnya, regulasi ini menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS, yang menggantinya dengan satu standar pelayanan berdasarkan 12 kriteria, mulai dari maksimal empat tempat tidur per ruang, pencahayaan dan ventilasi memadai hingga keberadaan toilet dalam kamar.
Demikan dikatakan
Ketua FSP Kerah Biru Bali, Kadek Agus Herry Susanto, dalam siaran pers yang diterima media, Sabtu, 28 Juni 2025.
Selain itu, penerapan KRIS juga didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang tujuan utamanya untuk menjamin perlakuan yang sama bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, terutama dalam hal pelayanan ruang rawat inap.
Kadek Agus menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan suara buruh, khususnya dari sektor informal dan peserta mandiri yang selama ini bergantung pada pilihan kelas yang lebih terjangkau.
“Penerapan KRIS ini terkesan dipaksakan tanpa partisipasi buruh. Alih-alih menciptakan keadilan, KRIS justru bisa menambah beban iuran dan menyulitkan akses pelayanan kesehatan bagi pekerja kecil,” kata Kadek Agus
Untuk itu, Kadek Agus menolak kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan, dikarenakan ketidaksiapan Fasilitas Kesehatan.
Mengingat, banyak rumah sakit belum memenuhi 12 kriteria KRIS, sehingga pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dikhawatirkan tidak berjalan optimal dan hanya formalitas.
Selain itu, kebijakan itu diduga terjadi pelanggaran prinsip keadilan, karena sistem satu kelas dianggap tidak adil karena menghapus perbedaan kelas pelayanan. Padahal, keadilan seharusnya didasarkan pada jenjang distribusi, bukan keseragaman.
“Itu mengaburkan Prinsip Gotong Royong. KRIS Satu Kelas menghilangkan asas gotong royong dalam Jaminan Sosial Nasional, karena iuran akan disamaratakan tanpa memperhitungkan kemampuan peserta,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya melihat minimnya ketersediaan tempat tidur yang disediakan rumah sakit. Dengan keterbatasan tempat tidur saat ini, pembatasan maksimal 4 pasien per ruang akan memperburuk pelayanan.
“Pemerintah seharusnya lebih dulu membangun infrastruktur dan memberi insentif kepada swasta untuk merenovasi ruangan sesuai standar,” urainya.
Ditambah lagi, hingga kini belum ada regulasi teknis dari Kementerian Kesehatan, yang menandakan pelaksanaan KRIS belum siap.
