Sebab disinyalir, mereka datang bukannya untuk menjalin kerjasama untuk kemajuan dunia pendidikan, akan terapi justru membuat keresahan lantaran suka menakut-nakuti dan berujung minta imbalan.
Fenomena seperti itu, sambung dia, jamak berlangsung saat menjelang tahun ajaran baru dunia pendidikan. “Kami berpendapat perlunya ada pendampingan bagi satuan pendidikan agar mereka tidak gagap ketika ada pihak-pihak yang mempertanyakan terkait penggunaan anggaran BOS.
Selain itu juga perlunya penguatan sinergitas lintas sektoral atau penyikapan secara pentahelix sistem. Sehingga pemerintahan di Pacitan ini semakin kondusif. Demikian juga dengan satuan pendidkkan sebagai ujung tombak penyelenggaraan proses belajar-mengajar,” jelas dia.
Sementara untuk pemerintahan desa, lanjut Herman, belakangan ini sudah terbangun desa melek hukum yang melibatkan peran aparat penegak hukum, yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pacitan.
Lembaga tersebut yang terus memberikan arahan, pendampingan kepada desa agar mereka lempeng dalam melaksanakan kinerja sesuai regulasi yang ada.
“Kedepan secara bertahap, akan bisa terjalin kerjasama dengan semua pihak. Sehingga tidak ada lagi laporan-laporan negatif terkait sepak terjang lembaga non pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan. Dengan begitu preseden buruk terkait kinerja LSM atau lembaga-lembaga lainnya bakal bisa diminimalisir,” tukasnya. (Red/yun).
