Sekretaris PII Pacitan Tegaskan: “Seluruh ASN Yang Melaksanakan Praktik Keinsinyuran, Bisa Lengkapi Diri Dengan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) Sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Komitmen Profesionalisme”

Yudo juga menekankan, agar seluruh ASN yang melaksanakan praktik keinsinyuran, bisa lengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen profesionalisme.

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah aparatur teknis di Pemkab Pacitan mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).

Program tersebut merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang bertujuan membentuk kompetensi keinsinyuran.

Tujuan dari PS-PII yaitu menghasilkan insinyur yang memiliki kompetensi sesuai standar nasional dan internasional.

Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan akademik dan profesionalisme insinyur serta membentuk kemampuan manajerial dan jiwa kewirausahaan.

Setelah lulus program, mereka mendapatkan Sertifikat Profesi Insinyur. Surat Tanda Registrasi Insinyur tersebut dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) setelah lulus Uji Kompetensi Insinyur Profesional.(Red/yun)

BAGIKAN KE :