Pacitan,Liputan68.com- Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan, KH Mahmud, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola dana hibah wajib, termasuk oleh organisasi KONI yang menerima dana hibah dari APBD.
Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran negara dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk menghindari masalah hukum.
“Penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
