Lebih lanjut mantan wartawan senior sebuah surat kabar mingguan (SKM) ini menjelaskan, jika cek senilai 3 miliar itu benar-benar ada dan merupakan bagian dari perjanjian pernikahan, maka itu bisa menjadi bukti yang kuat dalam kasus ini.
“Akan tetapi jika cek tersebut palsu atau tidak jelas keasliannya, maka kasus ini bisa menjadi lebih rumit. Apapun itu, mari kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tegas Bajuri.(Red/yun).
