Kapolres Ayub Tegaskan, Hukum Tak Sekadar Menghukum: “Pemidanaan Kerja Sosial Harus Berwajah Manusia”

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menegaskan komitmen Polri dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menggantikan produk hukum peninggalan kolonial.

Menurutnya, perubahan KUHP bukan hanya soal regulasi, tetapi perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia.

“Polri akan melaksanakan amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 secara profesional, tanpa mengesampingkan asas kemanusiaan. Hukum harus memberi efek jera, tetapi juga membuka jalan perbaikan,” tandasnya.

AKBP Ayub turut menyampaikan apresiasi atas kesiapan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pacitan yang akan terlibat dalam pelaksanaan pemidanaan kerja sosial. Ia menilai, sinergitas lintas sektor menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan tersebut.

“Sinergi ini mutlak diperlukan. Tanpa itu, amanah UU hanya akan berhenti di atas kertas,” pungkasnya.

Sikap tegas Kapolres dan dukungan penuh dari Bupati, Pacitan kini menapaki babak baru penegakan hukum, lebih tegas, namun tetap manusiawi.(Red/yun).

BAGIKAN KE :