Satpol-PP Pacitan Siap Emban Peran Baru, Awasi Pemidanaan Kerja Sosial Era KUHP Baru

“Besar kemungkinan kita akan melakukan pengawasan. Untuk kewenangan lain tetap di aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan,” imbuh Ardian.

Keterlibatan Satpol-PP ini menjadi penanda transformasi peran institusi penegak ketertiban daerah, dari sekadar pengawal perda menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan restoratif.

Implementasi pemidanaan kerja sosial diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.(Red/yun).

BAGIKAN KE :