“Jika tempat usaha yang sudah ada belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, seharusnya ada kebijakan yang mampu memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan kegiatan usaha tersebut,” tegasnya.
Heru menilai, pendekatan regulasi yang terlalu kaku justru berpotensi mematikan inisiatif wirausaha generasi muda. Padahal, UMKM Gen Z memiliki peran strategis dalam membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta mempercepat transformasi digital di sektor usaha mikro.
Ia mendorong agar pemerintah daerah bersama unsur pemegang kebijakan lainnya dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif, solutif, dan berorientasi pada pembinaan, bukan semata penertiban. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek keselamatan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
“Sepanjang kegiatan usaha tidak berdampak negatif, tidak membahayakan, dan tetap menjaga ketertiban umum, sebaiknya ada ruang perlindungan terhadap legalitas usaha mereka. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar mengatur,” ujarnya.
Lebih jauh, Heru memandang bahwa keberpihakan terhadap UMKM generasi Z bukan hanya soal kemudahan izin, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekonomi daerah. Regulasi yang ramah dan progresif diyakini akan melahirkan pelaku usaha yang taat aturan, mandiri, dan berdaya saing.
“Jika regulasi mampu mengikuti dinamika zaman, UMKM Gen Z tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru Pacitan,” pungkasnya.(Red/yun).
