“Apakah WNA yang masa izinnya berakhir akan melakukan perpanjangan atau tidak, hingga kini masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait,” jelas Tri.
Secara keseluruhan, jumlah WNA yang tercatat dalam SIAK Pacitan mencapai 42 orang. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain China, Rusia, Prancis, dan Australia, dengan WNA asal China tercatat sebagai jumlah terbanyak.
Sebagai bagian dari tertib administrasi, WNA pemegang KITAP diwajibkan melakukan perekaman biometrik untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (KTP WNA). Perekaman ini penting untuk memastikan keakuratan data serta memudahkan pelayanan publik dan pengawasan.
Tri menegaskan, keberadaan WNA di Pacitan pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Edukasi dan koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar WNA memahami kewajiban administrasi mereka, sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban wilayah.
“Setiap orang asing yang tinggal di suatu wilayah wajib memiliki izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap. Ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang terintegrasi dan pendekatan edukatif, Pemkab Pacitan berharap keberadaan WNA dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah, tanpa mengabaikan aturan dan kedaulatan hukum nasional.(Red/yun).
