NTT, Liputan68.com- Di tengah memanasnya polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang berujung pada peringatan tegas dari Gubernur NTT, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Ngada memilih menghadirkan nada yang lebih menyejukkan.
Di saat wacana sanksi administratif bahkan pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada mencuat, Fraksi Gerindra mengajak semua pihak kembali pada semangat dialog dan etika ketimuran.
Melalui pernyataan sikap resminya pada Senin, 9 Maret 2026, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa dinamika pengisian jabatan Sekda tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik terbuka antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bagi mereka, persoalan ini bukan semata-mata soal tafsir regulasi, tetapi juga tentang cara berkomunikasi, menjaga wibawa, dan merawat hubungan antar-tingkatan pemerintahan.
Junjung Etika dan Hormat pada Hierarki
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika bernegara yang berakar pada nilai kekeluargaan masyarakat NTT.
Gubernur, selain memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, juga dipandang sebagai figur yang patut dihormati secara adat dan moral.
Dalam konteks itu, mereka mendorong Bupati Ngada untuk tetap mengedepankan komunikasi yang harmonis dan santun dengan Gubernur NTT.
Menurut Fraksi Gerindra, perbedaan pandangan dalam administrasi pemerintahan adalah hal yang lumrah, tetapi cara menyikapinya harus mencerminkan kedewasaan dan kebijaksanaan.
Utamakan Konsultasi, Hindari Meja Hijau
Fraksi Gerindra juga secara tegas mengingatkan agar polemik ini tidak berujung di ranah litigasi seperti PTUN. Mereka menilai, Bupati dan Gubernur pada hakikatnya merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ruang dialog harus dibuka seluas-luasnya untuk menyamakan persepsi demi kepentingan masyarakat Ngada,” demikian salah satu poin penting dalam pernyataan sikap tersebut.
Bagi mereka, jalur konsultasi dan koordinasi yang intensif jauh lebih terhormat dibanding pertarungan hukum yang berpotensi memperlebar jarak dan memunculkan ketegangan baru.
Kepastian Hukum dan Stabilitas Daerah
Fraksi Gerindra juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Karena itu, koordinasi dalam pengangkatan jabatan strategis seperti Sekda bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem yang dirancang untuk menjaga sinkronisasi kebijakan antara daerah dan pusat.
Pelantikan tanpa persetujuan gubernur, menurut mereka, berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang justru merugikan daerah sendiri.
Lebih jauh, Fraksi Gerindra menyoroti dampak praktis dari polemik ini. Posisi Sekda adalah urat nadi administrasi pemerintahan.
Jika terjadi “perang dingin” antara kabupaten dan provinsi, maka stabilitas pelayanan publik bisa terganggu. Mulai dari pengelolaan anggaran, pencairan hak-hak tenaga medis, hingga jalannya program pembangunan dapat tersendat jika status hukum jabatan Sekda terus diperdebatkan.
Ajakan Duduk Bersama
Dalam nada yang tetap tegas namun menyejukkan, Fraksi Gerindra mengajak Bupati Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT untuk kembali duduk bersama. Mereka mengusung semangat lokal “Tuka Tuku, Loka Loka” , semangat kebersamaan dan musyawarah.
Fraksi Gerindra menyatakan siap menjembatani komunikasi dan mendukung langkah-langkah persuasif agar pemerintahan Kabupaten Ngada tetap stabil, berwibawa, dan sah secara hukum di semua tingkatan.
Di tengah dinamika politik dan administrasi yang berkembang, pesan mereka sederhana namun kuat: jabatan boleh diperdebatkan, aturan boleh ditafsirkan, tetapi kepentingan rakyat Ngada harus tetap menjadi panglima.
Diketahui, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Ngada, Wilhelmus Petrus Bate, SH, Sekretaris Karel Maku, serta anggota fraksi Martinus Toiyo, Athanasius Yosep Lengu, dan Rudolf Aqroz Wogo.***
