Pembangunan Kondotel Predmet Cemagi Disorot, Konsultan Tegaskan Sudah Kantongi PBG dari Dinas PUPR Badung

BADUNG – Kontroversi pembangunan Kondotel Predmet di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.mendapat klarifikasi dari pihak konsultan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan media terkait dugaan ketidaksesuaian PKKPR atau Zona yg ada pada kawasan pertanian atau bangunan yang belum memiliki Izin atau ketinggian yang melebihi dari 15 meter.

Konsultan Kondotel Predmet, Andianto Nahak menegaskan bahwa lokasi pembangunan kondotel predmet sudah berada pada kawasan pariwisata.

Demikian disampaikan

Andianto Nahak, saat diwawancarai awak media di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Meski demikian, pada 23 Pebruari 2026 lalu sempat dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama sejumlah instansi terkait.

Sidak tersebut dihadiri oleh jajaran DPRD Bali, DPRD Kabupaten Badung, Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, serta instansi teknis lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap ketinggian bangunan Kondotel Predmet.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dinas PUPR Badung melakukan pengukuran ulang pada hari Selasa 24 Pebruari 2026.

Hasilnya menunjukkan bahwa ketinggian bangunan masih berada di bawah batas maksimal 15 meter.

Andianto Nahak menjelaskan bahwa ketinggian bangunan tidak melampaui ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali yang mengatur ketinggian maksimum bangunan di Bali dibatasi sampai 15 meter diatas permukaan tanah yang artinya setinggi pohon kelapa.

“Jadi sesuai dengan pengukuran ulang PUPR Kabupaten Badung ketinggian kondotel Predmet berada pada ketinggian 14,8 meter tidak melebihi dari 15 meter.

Dan juga saya menegaskan bahwa lahan Kondotel Predmet ini tidak ada pada kawasan LSD atau LP2B, tetapi lahan tersebut ada pada kawasan Pariwisata,” terangnya.

Andianto Nahak juga berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih seimbang di tengah berbagai pemberitaan yang beredar terkait proyek tersebut.

“Dengan demikian, kami berharap informasi ini dapat memberikan klarifikasi untuk bisa menyeimbangkan berita-berita yang ada di media online maupun Media sosial dan cetak,” pungkasnya. (Ys)

BAGIKAN KE :