RDPU Komisi IV DPR RI Bersama JANGKAR, Usman Husin Desak Cabut Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

NTT, Liputan68.com- Kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo (TNK) memicu polemik serius.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Jaringan Kapal Rekreasi, Senin (6/4/2026), desakan pencabutan kebijakan kuota kunjungan menguat.

Kebijakan yang diterbitkan Balai TN Komodo di bawah Kementerian Kehutanan itu menetapkan kuota maksimal 1.000 wisatawan per hari atau 365.000 orang per tahun.

Aturan ini mulai diuji coba sejak Januari hingga Maret 2026 dan resmi diterapkan pada April 2026.

Selain pembatasan jumlah pengunjung, pengelola juga menerapkan sistem timed entry di kawasan Padar Selatan, dengan tiga sesi kunjungan masing-masing berkapasitas 330 orang.

Seluruh wisatawan diwajibkan melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra paling lambat sehari sebelum kunjungan.

Namun dalam forum RDPU, pelaku usaha wisata yang tergabung dalam JANGKAR menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan sektor pariwisata, khususnya wisata bahari yang menjadi andalan di Labuan Bajo.

Salah satu perwakilan asosiasi menyebut kebijakan ini seperti langkah yang kontraproduktif terhadap destinasi yang telah lama dibangun.

“Sejak 1982 kami mempromosikan Komodo. Wisatawan datang bukan hanya untuk melihat komodo, tapi juga menikmati lautnya, terutama untuk selam. Kalau dibatasi seperti ini, sama saja seperti ‘bunuh diri’ bagi destinasi,” ujarnya.

BAGIKAN KE :