Plataran Menjangan Jadi Sorotan, DPRD Bali Temukan Bangunan di Area Mangrove Lindung

BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal perlindungan lingkungan dengan menyegel sementara sebuah resort mewah di kawasan Pulau Menjangan, Selasa (28/4/2026). Plataran Menjangan Resort dan Spa dengan tarif fantastis mencapai Rp13 juta per malam itu diduga berdiri di atas kawasan mangrove yang masuk zona konservasi.

 

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, dan turut dihadiri Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya seperti Komang Dyah Setuti, I Nyoman Oka Antara, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan menggunakan perahu, Pansus menemukan total 17 vila di kawasan tersebut. Namun, lima bangunan yang terdiri dari empat vila dan satu spa dinilai bermasalah karena berdiri di area yang beririsan langsung, bahkan berada di atas hutan mangrove.

 

“Ini yang kami temukan di lapangan, ada lima bangunan dengan nilai sewa sekitar Rp13 juta per malam. Persoalannya, ini berada di kawasan yang kami duga sebagai zona konservasi,” tegas Supartha.

 

Pihak pengelola berdalih bahwa resort tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 1998 dari kementerian terkait, dengan total luas kawasan mencapai 382 hektare di wilayah Taman Nasional Bali Barat. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 10 persen atau 38,2 hektare yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana wisata alam.

 

Namun, menurut Supartha, persoalan utama bukan sekadar izin lama, melainkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi terbaru. Ia menegaskan bahwa kawasan mangrove yang masuk zona konservasi tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.

 

“Kalau ini masuk wilayah konservasi, aturannya jelas 0 persen. Tidak boleh ada pemadatan, pembetonan, atau pembangunan apapun di tengah mangrove,” ujarnya.

 

Pansus juga menemukan lima titik bangunan yang beririsan langsung dengan kawasan mangrove dan perairan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang perusakan dan konversi mangrove tanpa prosedur hukum.

 

BAGIKAN KE :