Hari Ini GTPP Covid-19 Pemkab Pacitan Resmi Laksanakan PPKM
Pacitan, liputan68.com- Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan, sepertinya tetap membesut aturan lokal berkenaan dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal tersebut seperti disampaikan Kabag Hukum, Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, Senin (11/1).
Deni mengatakan, memang ada beberapa klausul yang mengalami revisi. Misalnya pemberlakuan jam malam, yang akan dilaksanakan mulai pukul 21.00 sampai 04.00 Wib, dan tidak ada penyekatan jalan.
Selain itu, juga akan diberlakukan work from home (WFH) tehadap organisasi perangkat daerah (OPD). “Bagi yang kerja sifth, hanya 25 persen. Sedangkan yang 75 persen libur,” jelasnya.
Lebih lanjut, pejabat eselon III A ini mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 11 Januari hingga 25 Januari. “Hari ini, surat edaran Bupati sudah di teken. Sehingga terhitung mulai tanggal tersebut, diberlakukan,” tegasnya. (yun).

Tinggalkan Balasan