HUKUM DAN PANDEMI COVID-19

RIFANDY RITONGA, SH, MH (AKADEMISI HUKUM TATA NEGARA DI UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG)

LAMPUNG, LIPUTAN68.COM |Dalam beberapa Minggu terakhir, Pemerintah pusat, Daerah, dan seluruh Lembaga Negara mengakui bahwa Covid-19 adalah pandemi paling parah yang dihadapi oleh Dunia dengan tingkat penularan yang cepat, kemungkinan besar akan sangat mempengaruhi dan mengubah kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum. Meskipun tingkat puncaknya semua masih berlomba untuk membuat prediksi nya masing-masing.

Dari pemberitaan yang kita saksikan bersama bahwa efek pandemi ini diberberapa Negara maju di Dunia dalam kekuatan ekonominya, warganya memenuhi Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Dari kondisi keterpurukan global semacam ini, Indonesia dituntut untuk segera meningkatkan penguatan perekonomian masyarakat di tengah berkembangnya Pandemi secara cepat yang menuntut banyak korban dan penderitaan bagi Masyarakat khususnya memberikan dukungan mitigasi pada Daerah-daerah tertinggal yang dapat memberikan dampak pada kehancuran jika hal ini luput untuk diberikan solusi dan aksi.

Didorong oleh banyak contoh di seluruh Negara yang terlebih dahulu merasakan dampak Covid-19, dari sudut pandang hukum dapat dilihat bahwa tata kelola di semua tingkatan baik tingkat lokal nasional, harus mendukung kapasitas masyarakat terutama masyarakat dan kelompok yang paling rentan untuk dilindungi dari pandemi.

Liputan JUGA  Pak Jokowi Dan Harapan Perdamaian Nusantara

Aturan hukum dan konstribusinya

Sudah sangat jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Tidak diperbolehkan sebuah tindakan Negara tanpa berdasarkan pada aturan/hukum. Oleh karena itu, dalam menyikapi pandemi ini, Pemerintah perlu memberikan respon cepat setidaknya dengan tiga cara penting:

Pertama, kerangka hukum yang efektif – Pemerintah bersama DPR jauh sebelum pandemi Covid-19 telah menciptakan Undang-undang yang berkaitan dengan penanganan wabah diantaranya UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan. Dari adanya peraturan tersebut telah memungkinkan Pemerintah secara konstitusional dapat melakukan tindakan dengan cermat untuk mengeluarkan tindakan darurat melindungi masyarakat dari infeksi dan penyakit, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat ditambah dengan dukung dengan istrumen internasional. Sudah barang tentu, diharapkan masing-masing daerah telah memiliki regulasi turunan dari masing-masing aturan tersebut untuk dapat disesuaikan kearifannya di masing-masing daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *