PP 99 Tahun 2012 Bertentangan Dengan Sistem Perundang Undangan Maupun Penerapan Criminal Justice System Liputan HUKUM|5 Februari 20215 Februari 2021oleh Liputan68 Jakarta, Liputan68.com | Penerapan masa pemidanaan haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang BAGIKAN KE :