Deposito APBD Lamsel, Setelah KPK, Ini Komentar Pengamat Dr. Dewinta Pringgodani, SH, MH

“Harus segera, dana APBD dikembalikan dalam bentuk rekening kembali, karena namanya dana APBD-kan  memang harus digunakan untuk pekerjaan proyek, gaji pegawai bukan malah menjadi deposito”, tutupnya.

Sebelumnya, kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati membeberkan melalui beberapa media (25/11/2019), dana Pemkab Lampung Selatan di Bank Lampung sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp453.417.549.091,00.

Rinciannya, penempatan dalam bentuk giro sebesar Rp203.417.549.091,00. Kemudian penempatan deposito hanya di Bank Lampung sebesar Rp250 miliar terdiri dari deposito Rp70 miliar dengan bunga 8%, deposito Rp80 miliar dengan bunga 8%, dan deposito Rp100 miliar dengan bunga 8%.

“Penempatan deposito Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada awal tahun adalah carry over deposito dari tahun 2018 sebesar Rp70 miliar dan Rp80 miliar. Hal itu karena tidak terserapnya anggaran pada tahun 2018 dan belum adanya aturan yang mengharuskan deposito Pemerintah Daerah dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, carry over deposito dari tahun 2018 telah mendapatkan beberapa penawaran dari sejumlah BUMN seperti PT BRI Persero, Tbk dan PT Bank Mandiri Persero. Dimana dalam penawaran itu, _bunga deposito_ yang diberikan ke Pemerintah Daerah dibawah 7,5% per tahun.

Sementara, penawaran deposito yang diberikan Bank Lampung _special rate_ bunga diatas 7,5% per tahun. Dimana hingga tahun 2019 sampai dengan saat ini, bunga yang diberikan PT BPD Lampung yaitu 8% per tahun.

“Pada tahun 2019 _bunga deposito_ yang telah diperoleh oleh Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp16.302.876.712,37. (68)

Editor ; Seno

BAGIKAN KE :