Sekali Lagi Tentang : Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012

ketiga Jiwa PP 99 tahun 2012 sepertinya ingin mengembalikan sistem pemasyarakatan menjadi pemenjaraan yang bersifat balas dendam dan penuh rasa kebencian yang bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila kedua yaitu kemanusian yang adil dan beradab.

keempat secara de jure pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak menghilangkan hak narapidana, tetapi secara de facto menghilangkan hak narapidana mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena persyaratannya yang sangat ketat sehingga hampir mustahil dapat dipenuhi, terutama persyaratan harus menjadi justice collaborator.

kelima, dengan adanya PP 99, narapidana yang berbuat baik dan bertobat setelah di penjara sama saja perlakuannya dengan narapidana yang berkelakuan kurang baik, yaitu sama-sama tidak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat;

keenam, alasan yang sering dikemukakan bahwa PP 99 dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi terpidana korupsi adalah alasan yang dicari-cari. Tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan jika mempunyai kewenangan, sedangkan narapidana korupsi sudah tidak mempunyai kewenangan atau kekuasaan yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Seorang pegawai negeri sipil yang dinyatakan terbukti korupsi akan dipecat sehingga bagaimana mungkin seseorang yang telah dipecat mempunyai kewenangan untuk melakukan korupsi lagi. Artinya tidak mungkin menimbulkan efek jera bagi seseorang yang telah dihukum. Dengan demikian, PP 99 tidak dapat dijadikan alasan untuk menimbulkan efek jera bagi narapidana korupsi. Jika yang efek jera ditujukan agar orang lain tidak bebuat korupsi juga tidak terbukti karena faktanya indek persepsi korupsi kita masih tetap tinggi. Indkes Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) Indonesia pada tahun 2019 masih buruk yang nilainya hanya 38 yang sama dengan Negara-negara Burkina Faso, Guyana, Lesoto, Trinidad Tobago .

Penutup

Dari uraian singkat tersebut mestinya PP 99 tahun 2012 harus dicabut karena bersifat diskriminatif dan melanggar HAM; menghilangkan hak narapidana mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat; tidak sesuai dengan system pemasyarakatan dan tidak bisa dijadikan alasan untuk efek jera bagi napi korupsi.

Sumber : NA

Wartawan : AS

Editor : ANN

BAGIKAN KE :