Sekali Lagi Tentang : Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012

SEKALI LAGI TENTANG : PERATURAN PEMERINTAH 99 TAHUN 2012

Minggu, 14 juni 2020

Kondisi Lapas
LIPUTAN68.COM – Hampir semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia mengalami Over Capacity karena ketidakseimbangan penghuni Rutan/Lapas antara yang masuk dan keluar. Upaya untuk membangun tempat-tempat baru Lapas dan Rutan yang dilakukan pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham dengan tujuan menambah jumlah hunian, tidak bisa menjawab menyelesaikan adanya over capacity karena laju napi yang masuk Lapas jauh lebih tinggi dengan laju penambahan kamar. Pada saat ini terjadi over capasity 2 sampai 3 kali lipat dari kapasitas sehingga kondisinya sudah dapat digolongkan dalam kategori extreme over capacity.

Masalah over capacity merupakan masalah serius dan tidak bisa dianggap enteng karena mempunyai dampak negatif yang dahsyat di antaranya pertama kondisi sanitasi di Lapas menjadi buruk, sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan menimbulkan berbagai penyakit kronis seperti penyakit disfungsi degeneratif dan penyakit kronis (kulit, paru, hipertensi, diabetes, dan lainnya). Banyaknya napi yang menderita penyakit dapat mengakibatkan endemik dan pandemik di dalam Rutan/Lapas sehingga pada gilirannya kalau tidak tertangani akan mengakibatkan kematian massal yang terencana (genoside).

Kalau hal ini terjadi berarti Negara telah melakukan pelanggaran HAM berat; kedua menimbulkan kriminalitas baru dalam Lapas berupa perkelahian sesama warga binaan dan tindakan lainnya yang seolah-olah Lapas berubah fungsi menjadi universitas kejahatan (academy of crime). Jika hal ini terjadi maka tujuan pemasyarakatan untuk membina narapidana agar siap kembali hidup normal di tengah masyarakat gagal total.

PP 99 Tahun 2012 Menjadi Sumber Masalah
Terjadinya over capasity di Lapas-Lapas salah satu penyebabmya karena PP 99 tahun 2012. Selain menimbulkan over capasiy, pemberlakuan PP 99 tahun 2012 telah menimbulkan banyak masalah sehingga harus dicabut.

Masalah yang ditimbulkan di antaranya adalah :

pertama secara filosofis, PP 99 tahun 2012 tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar siap kembali hidup normal di tengah masyarakat bukan wujud dari balas dendam. Pada dasarnya, narapidana korupsi bukan hanya menjadi obyek melainkan juga sebagai subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga harus diperlakukan secara manusiawi.Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai. Narapidana adalah seperti orang menderita sakit yang harus disembuhkan bukan untuk ditambah lagi penyakitnya.

kedua PP 99 tahun 2012 bersifat diskriminatif karena pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat tidak diberlakukan pada narapidana pidana umum (pidum) seperti tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencabulan anak, dan pencurian atau perampokan dengan kekerasan, kejahatan lingkungan. Padahal bentuk kejahatan tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat.

BAGIKAN KE :