Uang Peringatan Kemerdekaan Rp. 75.000., untuk HUT ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan,  serta lebih sulit untuk dipalsukan. Sebagaimana Uang Peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini, inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik.

UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan pintar.bi.go.id. Satu KTP  tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.(JB01)

BAGIKAN KE :