Pembahasan RUU Kejaksaan Sebaiknya Menunggu Perubahan Undang Undang Hukum Acara Terlebih Dahulu

“KUHAP dan KUHP seharusnya menjadi landasan daripada Undang Undang mengenai kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Adiwinoto.

“Sesungguhnya Kewenangan Kejaksaan telah diatur dalam pasal 284 (2) UU 8/1981 (UU KUHAP). Dinyatakan bahwa dua tahun setelah berlakunya UU KUHAP tersebut, semua proses penyidikan dilakukan hanya oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” lanjut Adiwinoto.

Oleh karena itu, pokok masalah yang perlu menjadi perhatian Pemerintah, masyarakat dan Polri adalah jangan sampai RUU Kejaksaan tersebut berhasil memberikan wewenang yang lebih luas kepada Jaksa, khususnya di bidang Penyidikan.

Ketua Penasihat Ahli Kapolri​​​​​​ itu pun mempertanyakan peran Polri di dalam mengawasi peraturan perundang-undangan yang masuk pembahasan di DPR RI.

BAGIKAN KE :