“Bagaimana bisa RUU Perubahan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan yang begitu ‘mengancam’ tugas pokok dan fungsi Polri di bidang penegakan hukum sampai bisa lolos ke DPR RI tanpa melibatkan Polri,” kata dia.
Dalam pasal 14(1) UU Nomor 2/2002 tentang Polri menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok pasal 13 butir d, Polri bertugas antara lain ‘turut serta dalam pembinaan hukum nasional’.“Oleh karena itulah dalam struktur Polri ada Divisi Hukum yang selalu dilibatkan dalam pembahasan konsep hukum nasional di pemerintahan. Apalagi pembahasan UU yang ada terkait dengan Tupoksi dan Kewenangan Polri,” pungkas Adiwinoto.(JB01)
