“Besaran stimulus sebesar 2 Juta rupiah, jelas Kepala Dinas.
Walaupun tidak dijelaskan berapa total jumlah UMKM penerima bantuan dana Covid-19 tersebut, pihak media berhasil menghimpun informasi dan data dengan rincian sebagai berikut ;
Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Natar, dan Jati Agung sebanyak 229 UMKM, Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang, dan Seragi sebanyak 206 UMKM, Kecamatan Way Panji, Raja Basa, Palas, dan Kalianda sebanyak 264 UMKM, dan Kecamatan Katibung, Way Sulam, Merbau Mataram, Sidomulyo, dan Candipuro sebanyak 209 UMKM dengan jumlah keseluruhan 2.000.000 x 908 (UMKM) = Rp. 1.816.000.000,- (satu miliyar delapan ratus enam belas juta rupiah).
Dari miliyaran uang negara tersebut, belum diketahui persis bagaimana penentuan kriteria UMKM penerima dana stimulus Covid-19 tersebut, baik dari izin usaha, jenis usaha dan waktu/lama usaha berdiri.
Terpisah, salah satu penerima bantuan dana stimulus UMKM yang identitasnya enggan disebutkan mengatakan bahwa, sumber dana tersebut dari Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan, namun UMKM penerima kebanyakan tergabung juga sebagai anggota dari paguyuban Srikandi.
“Itu dari Dinas Koperasi dan UKM, yang menerima bantuan dana stimulus UMKM kebanyakan anggota Srikandi, lebih lanjut Ia menambahkan, “hanya satu, dua orang saja yang bukan anggota Srikandi, kebetulan saya dekat dengan salah satu pihak kecamatan, dikasih jatah cuma satu, jika ditanya dari mana, harus bilang Srikandi”, ungkapnya.
Dijelaskan juga, “hampir semua Ibu Kepala dan istri perangkat Desa menjadi anggota Srikandi dan pengurus Srikandi”, kata penerima dana stimulus.
(Seno)
